Kejahatan Komputer di Indonesia dan Upaya Pencegahannya
Dengan berkembangnya teknologi dan segala kemudahan yang ditawarkan oleh perkembangannya. Mau tak mau segala aspek kehidupan kita beralih berbasis teknologi. Karena notabane teknologi mampu diterapkan disegala bidang kehidupan mulai dari bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Akan tetapi ketika teknologi yang kita gunakan lemah keamanannya dan mudah dihack maka akan berakibat sangat fatal.
Sering kita dengar masalah seputar kejahatan komputer yang terjadi di sekitar kita. Yang bisa merugikan individu atau kelompok, baik moril maupun materi.
Dan kerugian lainnya yang diakibatkan oleh kejahatan komputer terutama yang terjadi di Indonesia. (Sayid Aidhil Putra, 2012) menyatakan bahwa kejahatan komputer terutama di internet diantaranya melaui carding, hacking, cracking, spamming, malware, overwriting virus, prepending virus, boot sector virus, file infector virus, dan program lainnya yang bersifat merusak.
Kejahatan komputer yang paling sering dilakukan terutama melalui internet, kriminal dunia maya itu sering disebut dengan cybercrime. Cybercrime merupakan kegiatan penggunaan komputer untuk melakukan tindakan illegal (Leonard et.al., 2011).
Adapun beberapa motif dari kejahatan komputer antara lain adalah motif intelektual yang kejahatan computer yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi saja.
Selanjutnya yaitu motif ekonomi, politik, dan criminal. Motif ini dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Sedangkan faktor penyebanya secara umum ada dua yaitu dari segi teknis dengan adanya teknologi internet yang bisa menghilangkan batas wilayah Negara Selain itu, ada juga dari segi sosial ekonomi yaitu cybercrime produk ekonomi.
Isu global yang kemudian dengan kejahatan yaitu keamanan jaringan (security network) sistem keamanan komputer (Bernstein et.al., 1996).
Menyoal masalah studi kasus seputar kejahatan komputer (cybercrime) di Indonesia. Baru-baru ini tengah marak diperbincangkan mengenai kasus penyerangan yang terjadi yaitu sekelompok aktivis hacker (hacktivis) asal Indonesia yang mengatasnamakan dirinya sebagai Anonymous Indonesia, melaui akun Twitter @anon_Indonesia mengumumkan daftar ratusan situs Australia yang telah berhasil mereka bajak.
Tindakan ini dilakukan karena sebagai tindakan balas dendam atas Australia karena tindakan spionase(mata-mata) yang dilakukan pihak kedubes Australia di sejumlah negara di wilayah Asia Tengarak termasuk Indonesia.
Para hacker tersebut melakukan hacker dengan cara situs-situs yang telah dihack mengalami deface atau perubahan tampilan laman yang diubah dengan adanya pesan "stop Spying on Indonesia".
Sebelumnaya the Sydney Morning Herald mengabarkan kasus spionase ini terlibat juga dalam kegiatan penyadapan yang dimotori oleh dinas intelejen Amerika Serikat (NSA).
Sehingga kasus ini tentunya membuat negara korban merasa geram dan mengambil tindakan tegas. Yang kemudian pada (1/11/2013), kementrian luar negeri telah memangil duta besar Australia untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai masalah spionase ini (Inwepo News, 2013).
Selain kasus di atas, masih terkait masalah penyadapan, korbanya adalah pemerintah Indonesia. Yang berusaha menyadap percakapan telepon sesuler sepuluh pejabat tinggi Indonesia (19/11/2013).
Informasi ini terungkap dari document rahasia yang dibocorkan oleh mantan karyawan badan keamanan nasional Amerika Serikat, Edward Snowden. Seperti yang dikatakan pihak Australia Broadcasting Coorporation (ABC), dalam salah satu dokumen yang berjudul “3G Impact and Update” terdapat sepuluh nama pejabat tinggi Indonesia lengkap dengan merek ponsel yang mereka gunakan.
Aksi penyadapan sendiri dilakukan pada tahun 2009 (Inwepo News, 2013). Selain beberapa kasus yang telah dijelaskan di atas masih banyak juga kasus kejahatan komputer yang lain terutama yang dilakukan di dalam negeri.
Misalnya menurut As’ad yusuf beberapa kasus kejahatan komputer di Indonesia yaitu pencurian nomor kartu kredit. Pengambilalihan situs web milik orang lain, pencurian akses internet yang yang sering dialami oleh ISP.
Kejahatan nama domain. Dan persaingan bisnis dengan menimbulkan ganguan bagi situs saingannya. Adapun modus kejahatan komputer di Indonesia menurut Roy Suryo diantaranya pencurian nomor kredit, memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking), dan penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming (As’ad Yusuf, 2013).
Adapun penyebab terjadinya cybercrime tersebut diantaranya adalah akses internet yang tidak terbatas. Kelalaian pengguna computer. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas. Sistem keamanan jaringan yang lemah. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
Sehingga untuk mengatasi masalah kejahatan komputer perlu adanya penangulangan. Baik dilakukan oleh pihak masyarakat maupun pemerintah. Pengamanan sistem terkait proses keamanan komputer diantaranya menerapkan rencana pengamanan untuk mencegah pembobolan.
Mengunakan biometric untuk mengakses sumber daya komputasi, dan lainnya. Sementara untuk penangulangan global yang harus dilakukan oleh pihak pemerintah adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan.
Investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengancybercrime. Meningkatkan kerjasama antarnegara, dalam upaya penanganancybercrime.
Perlunya Cyberlaw untuk menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus, misalnya di Indonesia sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Berikut kaitan antara Cybercrime dan penegakan hukum positif di Indonesia untuk menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet.
Undang-Undang yang diharapkan adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi.
Terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik. Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggun jawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
Komentar
Posting Komentar