Kejahatan Komputer di Indonesia dan Upaya Pencegahannya

Dengan berkembangnya teknologi dan segala kemudahan yang ditawarkan oleh perkembangannya. Mau tak mau segala aspek kehidupan kita beralih berbasis teknologi. Karena notabane teknologi mampu diterapkan disegala bidang kehidupan mulai dari bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Akan tetapi ketika teknologi yang kita gunakan lemah keamanannya dan mudah dihack maka akan berakibat sangat fatal.

Sering kita dengar masalah seputar kejahatan komputer yang terjadi di sekitar kita. Yang bisa merugikan individu atau kelompok, baik moril maupun materi. 
Dan kerugian lainnya yang diakibatkan oleh kejahatan komputer terutama yang terjadi di Indonesia. (Sayid Aidhil Putra, 2012) menyatakan bahwa kejahatan komputer terutama di internet diantaranya melaui carding, hacking, cracking, spamming, malware, overwriting virus, prepending virus, boot sector virus, file infector virus, dan program lainnya yang bersifat merusak.
Kejahatan komputer yang paling sering dilakukan terutama melalui internet, kriminal dunia maya itu sering disebut dengan cybercrimeCybercrime merupakan kegiatan penggunaan komputer untuk melakukan tindakan illegal (Leonard et.al., 2011).

Adapun beberapa motif dari kejahatan komputer antara lain adalah motif intelektual yang kejahatan computer yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi saja. 
Selanjutnya yaitu  motif ekonomi, politik, dan criminal. Motif ini dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. 
Sedangkan faktor penyebanya secara umum ada dua yaitu dari segi teknis dengan adanya teknologi internet yang bisa menghilangkan batas wilayah Negara Selain itu, ada juga dari segi sosial ekonomi yaitu cybercrime produk ekonomi. 

Isu global yang kemudian dengan kejahatan yaitu keamanan jaringan (security network) sistem keamanan komputer (Bernstein et.al., 1996).

Menyoal masalah studi kasus seputar kejahatan komputer (cybercrime) di Indonesia. Baru-baru ini tengah marak diperbincangkan mengenai kasus penyerangan yang terjadi yaitu sekelompok aktivis hacker (hacktivis) asal Indonesia yang mengatasnamakan dirinya sebagai Anonymous Indonesia, melaui akun Twitter @anon_Indonesia mengumumkan daftar ratusan situs Australia yang telah berhasil mereka bajak. 

Tindakan ini dilakukan karena sebagai tindakan balas dendam atas Australia karena tindakan spionase(mata-mata) yang dilakukan pihak kedubes Australia di sejumlah negara di wilayah Asia Tengarak termasuk Indonesia. 

Para hacker tersebut melakukan hacker dengan cara situs-situs yang telah dihack mengalami deface atau perubahan tampilan laman yang diubah dengan adanya pesan "stop Spying on Indonesia".
Sebelumnaya the Sydney Morning Herald mengabarkan kasus spionase ini terlibat juga dalam kegiatan penyadapan yang dimotori oleh dinas intelejen Amerika Serikat (NSA).  

Sehingga kasus ini tentunya membuat negara korban merasa geram dan mengambil tindakan tegas. Yang kemudian pada (1/11/2013), kementrian luar negeri telah memangil duta besar Australia untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai masalah spionase ini (Inwepo News, 2013).
Selain kasus di atas, masih terkait masalah penyadapan, korbanya adalah  pemerintah Indonesia. Yang berusaha menyadap percakapan telepon sesuler sepuluh pejabat  tinggi Indonesia (19/11/2013). 
Informasi ini terungkap dari document rahasia yang dibocorkan oleh mantan karyawan badan keamanan nasional Amerika Serikat, Edward Snowden. Seperti yang dikatakan pihak Australia Broadcasting Coorporation (ABC), dalam salah satu dokumen yang berjudul “3G Impact and Update” terdapat sepuluh nama pejabat tinggi Indonesia lengkap dengan merek ponsel yang mereka gunakan. 

Aksi penyadapan sendiri dilakukan pada tahun 2009 (Inwepo News, 2013).  Selain beberapa kasus yang telah dijelaskan di atas masih banyak juga kasus kejahatan komputer yang lain terutama yang dilakukan di dalam negeri. 
Misalnya menurut As’ad yusuf beberapa kasus kejahatan komputer di Indonesia yaitu pencurian nomor kartu kredit. Pengambilalihan situs web milik orang lain, pencurian akses internet yang yang sering dialami oleh ISP. 

Kejahatan nama domain. Dan persaingan bisnis dengan menimbulkan ganguan bagi situs saingannya. Adapun modus kejahatan komputer di Indonesia menurut Roy Suryo diantaranya pencurian nomor kredit, memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking), dan penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming (As’ad Yusuf, 2013).
Adapun penyebab terjadinya cybercrime tersebut diantaranya adalah akses internet yang tidak terbatas. Kelalaian pengguna computer. Mudah  dilakukan dengan  resiko  keamanan yang  kecil  dan tidak  diperlukan  peralatan yang super  modern.  

Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas. Sistem keamanan jaringan yang lemah. Kurangnya  perhatian  masyarakat. Masyarakat  dan  penegak hukum  saat  ini masih  memberi perhatian  yang sangat  besar  terhadap kejahatan  konvensional.  Pada kenyataannya  para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
Sehingga untuk mengatasi masalah kejahatan komputer perlu adanya penangulangan. Baik dilakukan oleh pihak masyarakat maupun pemerintah.   Pengamanan sistem terkait proses keamanan komputer diantaranya menerapkan rencana pengamanan untuk mencegah pembobolan. 

Mengunakan biometric untuk mengakses sumber daya komputasi, dan lainnya. Sementara untuk penangulangan global yang harus dilakukan oleh pihak pemerintah adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. 
Meningkatkan sistem  pengamanan  jaringan komputer  nasional  sesuai standar internasional. Meningkatkan pemahaman  serta  keahlian aparatur  penegak  hukum mengenai  upaya pencegahan. 
Investigasi  dan penuntutan  perkara-perkara  yang berhubungan  dengancybercrime. Meningkatkan  kerjasama antarnegara, dalam upaya penanganancybercrime

Perlunya Cyberlaw untuk menjaring  berbagai  kejahatan komputer  dikaitkan dengan  ketentuan  pidana yang  berlaku  karena ketentuan  pidana yang  mengatur tentang  kejahatan  komputer yang  berlaku  saat ini  masih  belum lengkap. 

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus, misalnya di Indonesia  sudah  memiliki IDCERT  (Indonesia  Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Berikut kaitan antara Cybercrime dan penegakan hukum positif di Indonesia untuk menjawab tuntutan  dan  tantangan komunikasi  global  lewat  Internet. 
Undang-Undang yang diharapkan adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta  antisipatif  terhadap permasalahan,  termasuk  dampak negatif penyalahgunaan  Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. 

Terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik. Undang-undang  ini,  yang telah  disahkan  dan diundangkan  pada  tanggal 21  April  2008, walaupun  sampai dengan  hari  ini belum  ada  sebuah PP  yang  mengatur mengenai  teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat  pelaku-pelaku  cybercrime  yang tidak  bertanggun jawab  dan menjadi  sebuah  payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belajar Digital Marketing untuk Pemula!

12 Kebiasaan Sederhana Sehari-hari Versiku