Part 15: Tentang Pernikahan dalam Islam
Dalam surat An-nisa' sudah dijelaskan tentang hukum pernikahan. Tidak ada paksaan. Adanya taaruf. Perempuan dinikahi karena 4 hal nasab, harta, kecantikan, dan agama. Kalau terpaksa harus memilih, maka pilihlah agamanya.
Semakin jauh kekerabatannya dan meminta mahar yang sedikit bagi perempuan dan memberi mahar yang banyak bagi laki-laki. Dan yang semakin banyak kemanfaatannya. Bukan hanya untuk keluarga tapi juga untuk orang lain.
Komentar
Posting Komentar