Part 15: Tentang Pernikahan dalam Islam

Dalam surat An-nisa' sudah dijelaskan tentang hukum pernikahan. Tidak ada paksaan. Adanya taaruf. Perempuan dinikahi karena 4 hal nasab, harta, kecantikan, dan agama. Kalau terpaksa harus memilih, maka pilihlah agamanya. 

Semakin jauh kekerabatannya dan meminta mahar yang sedikit bagi perempuan dan memberi mahar yang banyak bagi laki-laki. Dan yang semakin banyak kemanfaatannya. Bukan hanya untuk keluarga tapi juga untuk orang lain. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejahatan Komputer di Indonesia dan Upaya Pencegahannya

Belajar Digital Marketing untuk Pemula!

12 Kebiasaan Sederhana Sehari-hari Versiku